Sukses

Ini 3 Mantan Napi Korupsi yang Tetap Nyaleg di Pileg 2019

Meski ada larangan, dua partai politik tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg Pada Pemilu 2019. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ini juga didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, agar calon legislatif memiliki kredibilitas yang baik.

Meski ada larangan, dua partai politik tetap mendaftarkan mantan koruptor sebagai caleg. Apalagi setelah aturan KPU ini tengah digugat ke Mahkamah Agung.

Berikut 3 mantan narapidana kasus korupsi yang tetap nekat menjaadi caleg.

1. Teuku Muhammad Nurlif

Ketua DPD I Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif merupakan eks napi kasus korupsi. Dia terjerat kasus korupsi suap pemilihan deputi gubernur senior bank Indonesia tahun 2004 dan dihukum penjara selama 16 bulan. Kali ini, Nurlif bakal maju lagi dari Aceh.

2. Iqbal Wibisono

Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono juga seorang eks narapinada kasus korupsi. Dia pernah dihukum satu tahun penjara karena kasus korupsi dana bantuan sosial Pemprov Jateng di Wonosobo pada 2008. Kini dia kembali maju di dapil Jawa Tengah.

3. M Taufik

Sementara Partai Gerindra mengusung M Taufik sebagai caleg, meski ada larangan dari KPU. Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai komisioner KPU DKI Jakarta.

Ia saat itu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004. Dia didakwa merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

 

2 dari 2 halaman

KPU Kecewa

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyayangkan partai politik atau parpol yang mendaftarkan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) . Padahal KPU telah mengimbau dari jauh-jauh hari.

Dia mengatakan Peraturan KPU telah disahkan. Sehingga semua pihak dapat menghormati dan menaatinya.

"Iya itulah, kita juga sudah jauh hari mengimbau agar parpol agar mencalonkan kader-kader parpol yang baik," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018).

Sementara itu, dia menyebut pihaknya tetap menghormati upaya pengajuan judicial review atau uji materi oleh beberapa pihak mengenai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Reporter : Fellyanda Suci Agiesta

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini: