Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited.
Pantauan di lokasi, Sofyan sendiri tiba di Gedung KPK pukul 09.55 WIB. Dia tak banyak berkomentar, langsung masuk ke lobi Gedung KPK.
"Sebagai saksi," ujar dia singkat sebelum masuk ke Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/7).
Advertisement
Sofyan Basir sempat dicecar awak media perihal penunjukan langsung Blackgold sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek senilai USD 900 ribu.
"Enggak yak. Enggak," kata dia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir untuk mendalami skema kerjasama dalam proyek PLTU Riau-1.
"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," kata Febri.
Â
Penggeledahan
Sebelumnya, pada Minggu 15 Juli 2018, KPK menggeledah kediaman Sofyan Basir, dari penggeledahan tersebut KPK menyita CCTV dan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Sehari setelah menggeledah kediaman Sofyan Basir, penyidik KPK pada Senin 16 Juli 2018 menggeledah kantor Sofyan Basir. Dari penggeledahan itu KPK menemukan dokumen penunjukan PT Blackgold Natural Resources Limited sebagai perusahaan yang mengerjakan PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement