Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, harus menelan pil pahit saat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Di tingkat pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 123/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," ujar Humas Pengadilan tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, Jumat (20/7/2018).
Putusan dengan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI itu juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nur Alam berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.781.000.000 yang harus dibayarnya satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Advertisement
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Diketahui, Nur Alam dinyatakan bersalah telah pada tingkat pertama lantaran telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenangnya dengan menerbitkan IUP eksplorasi tambang terhadap PT Anugerah Harisma Barakah.
Vonis majelis hakim 12 tahun penjara terhadap Nur Alam lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut pidana penjara 18 tahun.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: