Sukses

Polda Metro Jaya Amankan Ribuan Ekstasi dari Prancis

Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ribuan ekstasi asal Prancis yang didalangi oleh warga negara Nigeria.

Liputan6.com, Jakarta - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ribuan ekstasi asal Prancis yang didalangi oleh warga negara Nigeria. Pada kasus tersebut, kepolisian menangkap dua tersangka, yaitu RS dan AS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah kendali Kasubdit AKBP Doni Alexander melakukan penyelidikan selama 1,5 bulan.

"Lalu kami dapat informasi ada pengiriman ekstasi dari Prancis ke Indonesia. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta. Setelah dapat informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan identifikasi datangnya barang itu kapan, dan menggunakan apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/7/2018).

Dia mengatakan, ribuan butir barang haram itu disembunyikan dalam sebuah paket yang berisi pakaian anak.

"Jadi paket itu dilem atau dilakban. Seolah-olah ini adalah bungkus saja, dan untuk kamuflase berikutnya adalah (ekstasi) dibungkus dengan pakaian anak. Jadi kalau dibuka bungkusnya adalah baju anak," ujar Argo.

Menurut dia, tersangka RS ini masih di bawah umur. Adapun tersangka AS, merupakan narapidana di Lapas Cipinang terkait kasus money laundry yang ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Tersangka (AS) ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria. Barang ini adalah ekstasi langsung dari Prancis, yang modusnya adalah pengiriman paket," kata Argo.

 

2 dari 2 halaman

Pengembangan

Pada akhirnya, pukul 17.20 WIB, Jumat 13 Juli 2018, pelaku berinisial RS berhasil diringkus di depan rumah makan di Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Saat itu kami dapatkan satu buah bungkusan kotak ini. Kami cek ternyata berisi narkotika jenis ekstasi," ungkap Doni.

Tim pun melakukan pengembangan, RS mengaku disuruh oleh AS yang merupakan napi dari Cipinang.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan teman-teman lapas, hingga ditemukan pelaku AS ini. Kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan membenarkan yang telah menyuruh RS," kata mantan Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Dengan proses ini, kata dia, tim lakukan pengembangan kembali soal siapa dalang di atasnya. Ternyata dalangnya ada di luar negeri, yang diduga warga negara Nigeria.

Untuk barang bukti yang diamankan total sebanyak 2.915 butir ekstasi. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com