Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan kajian mengenai kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Kajian itu meliputi penanganan perkara, hasil penanganan, pembiayaan dan kerugian negara yang diselamatkan.
Komisioner ORI Adrianus Meliala menilai kinerja satgas tersebut belum maksimal. Ini lantaran banyaknya hambatan pada Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten/Kota di setiap provinsi. Hambatan itu terjadi pada anggaran dan kurang koordinasi.
Baca Juga
"Seperti halnya dukungan dari anggaran Pemda yang terbatas dan tidak seragam (tiap daerah). Selain itu masih ada di daerah yang belum menganggarkan kegiatan Saber pungli," katanya di kantor ORI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/7/2018).
Advertisement
Ombudsman juga melihat penanganan perkara Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan satgas saber pungli belum efektif. Sehingga Faktor ini menyebabkan pelaksanaan penindakan di lapangan belum optimal.
"Adanya tumpang tindih tugas dan personel, call center tidak terpusat, kurang didukung masyarakat dan sulit membuktikan unsur pidana," ujar Adrianus.
Sepanjang 2016, dari 9.077 laporan yang masuk, Ombudsman juga mencatat terdapat 972 berbentuk imbalan uang, barang maupun jasa. Kemudian pada 2017, dari 8.264 laporan pungli, terdapat 617 berupa dugaan permintaan imbalan uang, barang dan jasa.
"Kami meminta pada Satgas Saber Pungli untuk memberikan efek jera pada pelaku. Dalam upaya pemberantasan pungli, perlu secara tegas, terpadu, efektif dan efisien," tegas Adrianus.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: