Sukses

Geledah Kantor Bupati Labuhanbatu, KPK Temukan Dokumen Anggaran Proyek

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor dan rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 Wib pagi tadi.

"Proses masih berjalan siang ini. Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.

Tim penyidik KPK hingga kini masih memburu Umar yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pangonal. KPK mengimbau Umar segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: