Sukses

JK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Apa motivasi Jusuf Kalla menjadi pihak terkait uji materi masa jabatan wakil presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.

"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7/2018).

Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Gugatan Perindo itu tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode. Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden di 2019.

Menurut Irman, majunya Kalla sebagai pihak terkait, tidak didorong kepentingan politik. Ia menjelaskan ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut.

"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional," ia berujar.

Sebelumnya, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi mengajukan uji materi yang sama. MK menolaknya dengan pertimbangan mereka tidak punya landasan hukum mengajukan uji materi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

2 dari 2 halaman

Jangan Khianati Reformasi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, mengkritik langkah Perindo dan Ketua Umumnya Harry Tanoesoedibjo yang mencoba membuat Jusuf Kalla bisa duduk lagi di kursi Cawapres. Diketahui Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

"Kok ujug-ujug Perindo mengajukan ke MK agar Pak JK bisa maju lagi? Harry Tanoe jangan ngawur. Jangan gara-gara ada kasus, mau mengkhianati reformasi," ucap Rizal di RSPAD, Jakarta, Kamis (19/7).

Dia menuturkan, permintaan reformasi itu sederhana. Yakni baik Presiden maupun Wapres maksimal hanya dua kali.

"Presiden Wapres itu maksimum dua kali. Maksudnya Harry Tanoe apa ini?" ungkap Rizal, dikutip dari Merdeka.com.

Meski demikian, dia menyiratkan juga agar JK tak memimpin atau duduk di Capres. Dirinya melihat kondisi ekonomi hari ini bisa membuat Jokowi tidak selamat di tengah jalan atau sampai 2019.

Â