Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD DKI 2017 antara Pemprov DKI Jakarta dengan DPRD hingga kini belum juga tuntas. DPRD menilai Pemprov DKI tak bisa menjelaskan anggaran dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp 4,29 triliun.
Anggaran itu disebut tidak masuk ke Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2017. Hal itulah penyebab LKPJ APBD 2017 Pemprov DKI Jakarta ditolak.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, penolakan LKPJ sudah bermuatan politis.
Advertisement
"Saya rasa ini prosesnya sudah menjadi politis. Sebenarnya ini menjadi proses yang teknokratis. Mereka beralasan karena SILPA. Nanti kita teruskan saja pembicaraan dengan mereka mengapa ini terjadi SILPA," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7/2018).
Anies menjelaskan, SILPA Rp 13,17 triliun berasal dari pendapatan yang meningkat dan realisasi pengadaan tanah hanya sebesar 72 persen.
"Karena ada prinsip kehati-hatian yang kita terapkan. Bulan Desember lalu, saya membuat Pergub yang tidak lagi izinkan pembayaran dengan uang cash. Nah karena itulah menjadi lebih hati-hati," pungkas Anies.
Â
Pertanyaan DPRD
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan rincian anggaran dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang diberikan ke Pemprov DKI sebesar Rp 4,29 triliun dan tidak masuk ke SILPA.
"Jadi, ada dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang belum tersajikan. Itu belum bisa dimengerti secara baik," kata Prasetio
Dalam laporan yang diterima DPRD, SILPA DKI 2017 sebesar Rp 13,17 triliun didapatkan dari dua sumber. Sumber pertama dari pelampauan target pendapatan sebesar Rp 2,482 triliun yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2,21 triliun, dan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 272 miliar. Sumber kedua berasal dari belanja yang tidak terserap dengan total Rp 11,1 triliun.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement