Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum akan mengecek kasus yang menjerat Kapalas Sukamiskin Wahid Husen kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, pihaknya belum mengetahui kasus apa yang membuat Wahid Husen ditangkap KPK.
"Kami akan konfirmasi dengan pihak KPK," kata Ade kepada Liputan6.com, Sabtu (21/7/2018).
Advertisement
Sebelumnya Ade mengatakan bahwa Wahid Husen ditangkap KPK dikediamannya pada Sabtu (21/7/2018) dini hari.
"KPK melakukan penjemputan kepada Kalapas Sukamiskin ditemani satu orang staf driver," kata dia.
Â