Liputan6.com, Jakarta - Tertangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein mengungkap fakta lain berupa pemalsuan surat rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut kemudian digunakan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagai landasan pemberian remisi bagi narapidana.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, beberapa kali DitjenPas mempertanyakan kejelasan perkara narapidana korupsi, yang padahal sudah dijelaskan berulang kali oleh KPK tidak ada penerimaan justice collaborator oleh narapidana tertentu.
"Soal remisi didiskusikan dengan kita. Tapi biar sudah berkali-kali konfirmasi ini ditanya lagi ini dapat justice collaborator tidak? Padahal sudah kita tekankan misalnya tidak ada. Bahkan pernah surat KPK dipalsukan untuk memperoleh hak remisi," ujar Laode saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Advertisement
Diketahui, Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap bersama stafnya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana pidana umum yang menjadi penghubung Fahmi Darmawansyah mendapat fasilitas sel mewah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.
Â
Â
Langgar UU Pemberantasan Korupsi
Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement