Sukses

Gerindra Protes Penunjukan Ketua Tim Seleksi KPU Jabar, Kenapa?

Mulyadi menduga Muradi tergabung di dalam kelompok aktivis 98 yang mengadakan rembuk nasional mendukung Jokowi dua periode.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Gerindra Jawa Barat, Mulyadi memprotes ditunjuknya Muradi sebagai Ketua Tim Seleksi calon Komisioner KPU Jawa Barat. KPU RI dinilai tidak independen menunjuk Muradi lantaran dia diduga sebagai pendukung Jokowi.

Menurut Mulyadi. Muradi adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap Komisaris BUMN, Staf Kantor Sekretariat Presiden (KSP) dan merupakan bagian timses pemenangan Jokowi-JK di Pilpres 2014.

Di samping itu, Mulyadi menduga Muradi tergabung di dalam kelompok aktivis 98 yang mengadakan rembuk nasional mendukung Jokowi dua periode.

"Timsel sebagai panitia yang ditunjuk oleh KPU RI wajib independen dan tidak memihak siapapun. Jika tidak, bisa merusak demokrasi di Indonesia secara umum," kata Mulyadi, sabtu 21 Juli 2018.

Menurutnya, KPU perlu berhati-hati agar tidak dituduh sebagai alat penguasa, sekaligus introspeksi dan memperbaiki sistem, menjaga netralitas, serta tidak sembarangan mengambil keputusan. Sebab menurutnya masyarakat sekarang sudah sangat kritis.

Dia pun meminta KPU untuk membatalkan Timsel KPU Jabar yang sudah terlanjur terbentuk untuk kemudian menghentikan seluruh proses seleksi dan mengganti dengan Timsel yang baru dan membuka kembali pendaftaran.

"Hal ini harus dilakukan agar legitimasi pemilu ke depan bisa terjaga," terang dia.

Sementara itu, melansir dari situs resmi KPU, sebanyak 37 tim seleksi (timsel) yang akan bertugas menyeleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023, Kamis (3/5) di Harris Vertu Jakarta. Tiga timsel berhalangan hadir dan baru akan mengikuti proses pelantikan pada kesempatan selanjutnya.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 314/PP.06-Kpt/05/KPU/2018 tanggal 20 April 2018 Tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023. Serta Berita Acara Pleno Komiisi Pemilihan Umum Nomor 61/PP.06-BA/05/KPU/IV/2018 tanggal 20 April 2018 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota periode 2018-2023.

Dalam sambutannya Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan terimakasih atas kesediaan para tokoh yang akan ikut menentukan calon-calon penyelenggara pemilu lima tahun mendatang.

Dia berharap timsel dapat memilih orang-orang yang tidak hanya cakap dalam integritas tapi juga bersedia bekerja penuh sebagai penyelenggara pemilu. "Mengapa? Karena mereka direkrut sebagai penyelenggara pemilu pada saat tahapan sedang berjalan," kata Arief.

 

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Calon Terbaik

Arief mengingatkan, bahwa saat ini tidak ada lagi waktu bagi anggota KPU yang terpilih nanti untuk belajar tentang kepemiluan. Mengingat dalam dua tahun ini kerja penyelenggara yang disibukkan dengan agenda pemilihan dan pemilu.

"Mereka orang-orang yang tidak punya waktu untuk belajar, maka jangan pilih orang yang mau belajar sebagai penyelenggara pemilu," lanjut Arief.

Arief menambahkan, KPU Timsel dapat merekomendasikan calon yang terbaik. Mengingat saat ini diwajibkan untuk melakukan fit and proper tidak hanya kepada calon anggota KPU di kab/kota tetapi juga provinsi.

"Jadi kami sangat berharap bapak/ibu bisa memilih yang terbaik yang punya integritas. Kami tidak bisa bekerja sendirian, Indonesia yang besar hanya bisa diatasi oleh orang-orang terbaik melalui proses terbaik. Jadi harapan Indonesia digantungkan pada proses ini," tambah Arief.

Timsel nantinya akan mulai melaksankan proses tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan April sampai dengan Juli 2018 dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota terhitung bulan April sampai dengan Juni 2018.

Reporter: Aksara Bebey

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Video Terkini