Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sri Puguh Budi Utami membenarkan, adanya fasilitas bagi narapidana korupsi yang tidak sesuai standar di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Benar ada fasilitas yang tidak pada tempatnya di Sukamiskin dan Menteri Hukum dan HAM telah memerintahkan untuk segera dibenahi sesuai dengan standar yang seharusnya," ujar Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018 malam.
Dia mengatakan bahwa pembersihan terhadap terhadap fasilitas yang tidak sesuai standar tersebut akan dilakukan di lapas di seluruh Indonesia, tidak hanya di Sukamiskin.
Advertisement
Terkait fasilitas di Sukamiskin, Sri mengatakan bahwa ruang kunjungan di lapas tersebut akan dibenahi.
"Gazebo akan kami bongkar," kata dia.
Kamar Berfasilitas Mewah
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin terkait izin maupun fasilitas mewah untuk para narapidana korupsi.
KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.
Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.
Reporter:Â Ya'cob Billiocta
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement