Liputan6.com, Cirebon: Hasan dan Yusuf, dua warga asal Nanggroe Aceh Darussalam, ditangkap saat bertransaksi ganja di Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini. Dari rumah kontrakan kedua tersangka di Weru, Kabupaten Cirebon, Tim Khusus Antibandit Kepolisian Resor Cirebon, menemukan setengah kilogram ganja kering.
Kepada polisi, mereka yang sehari-hari berdagang di Pasar Baru Klangenan, Cirebon, ini mengaku, ganja tersebut bukan milik mereka. Namun, barang tersebut titipan seorang teman bernama Yadi. Mereka juga mengaku, tak tahu jika barang yang dititipkan tersebut adalah daun ganja kering.
Kendati demikian, polisi menduga, kedua tersangka adalah anggota jaringan pengedar ganja. Barang haram tersebut dipasok sesama warga Aceh yang ada di Jakarta dan dipasarkan di Cirebon dengan sasaran para pelajar, mahasiswa, serta beberapa pengunjung hiburan malam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dan Yusuf kini mendekam di rumah tahanan markas Polres Cirebon.
Belum lama berselang, Kepolisian Sektor Kota Jambi juga menangkap seorang sopir taksi yang merangkap sebagai pengedar ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 gram ganja kering yang dikemas dalam 12 paket yang siap diedarkan di Jambi [baca: Sopir Taksi Penjual Ganja Diringkus Polisi].(ZAQ/Ridwan Pamungkas)
Kepada polisi, mereka yang sehari-hari berdagang di Pasar Baru Klangenan, Cirebon, ini mengaku, ganja tersebut bukan milik mereka. Namun, barang tersebut titipan seorang teman bernama Yadi. Mereka juga mengaku, tak tahu jika barang yang dititipkan tersebut adalah daun ganja kering.
Kendati demikian, polisi menduga, kedua tersangka adalah anggota jaringan pengedar ganja. Barang haram tersebut dipasok sesama warga Aceh yang ada di Jakarta dan dipasarkan di Cirebon dengan sasaran para pelajar, mahasiswa, serta beberapa pengunjung hiburan malam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hasan dan Yusuf kini mendekam di rumah tahanan markas Polres Cirebon.
Belum lama berselang, Kepolisian Sektor Kota Jambi juga menangkap seorang sopir taksi yang merangkap sebagai pengedar ganja. Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 gram ganja kering yang dikemas dalam 12 paket yang siap diedarkan di Jambi [baca: Sopir Taksi Penjual Ganja Diringkus Polisi].(ZAQ/Ridwan Pamungkas)