Sukses

Apa Jadinya Jika Gugatan Jabatan Cawapres Dikabulkan MK?

Menurut Adi, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diharap tidak menerima tawaran kembali maju menjadi calon wakil presiden pendamping Jokowi pada Pemilu 2019. Selain tidak bisa sesuai Undang-Undang, sekaligus untuk memberi kesempatan pada figur lain yang lebih muda.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menyampaikan, semua pihak harus menghormati JK yang sudah menyampaikan tidak ingin kembali menjadi cawapres.

Apalagi Mahkamah Konstitusi pernah menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.

"Mestinya kita buka rekaman yang Pak JK mengatakan ingin pensiun di dunia politik dan ingin menyerahkan trah kepemimpinan ke depan kepada kaum muda. Mestinya itu clue-nya dan tidak perlu Pak JK dirayu jadi cawapres dengan mengajukan uji materi," kata Adi, Minggu (22/7/2018).

Menurut Adi, akan jadi preseden buruk jika UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden kembali diuji materi dan nantinya dikabulkan MK. Adapun gugatan itu diajukan Perindo dan tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama dua periode. Dengan aturan itu, JK yang sudah pernah menjabat wakil presiden dua periode praktis tak bisa maju kembali menjadi wakil presiden pada 2019.

"Kalau MK mengabulkan uji materi itu, ini bisa preseden buruk karena putusan sebelumnya MK menolak. Kalau dulu dari banyak kalangan MK menolak, kenapa giliran gugatan Perindo dikabulkan? Sehingga muncul kecurigaan," ungkap Adi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi gugatan Lain

Selain itu, kata Adi, akan muncul juga gugatan dari banyak orang jika posisi wapres bisa lebih dari dua kali dijabat seseorang.

“Kalau wapres bisa 3 kali, kenapa Presiden tidak? Kenapa gubernur, wali kota dan bupati tidak bisa 3 kali? Akan banyak uji materi yang dilayangkan ke MK untuk mengubah aturan jabatan publik yang cuma 2 periode,” ujarnya.

Secara politik, jika JK kembali maju menjadi cawapres, maka peluang calon pemimpin yang lebih muda tertutup.

“Jangan paksa Pak JK, kan dia sudah bilang ingin pensiun. Jika uji materi dikabulkan, Pak JK jadi cawapres, ini kan menutup peluang pemimpin yang lebih muda untuk bisa mendamping Pak Jokowi,” ucap Adi.

 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.