Sukses

Fasilitas Wah di Sukamiskin, Demokrat Akan Evaluasi UU Pemasyarakatan

Fraksi Partai Demokrat meminta adanya evaluasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Wahid Husen yang diduga menerima suap untuk memberikan fasilitas mewah di dalam sel tahanan. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik meminta adanya evaluasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Fraksi Demokrat mendorong pembaruan menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hemat kami, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah waktunya dievaluasi dan diperbaharui," kata Erma, Minggu (22/7/2018).

Menurutnya, permasalahan di Lapas Sukamiskin ini adalah masalah lama yang hanya perlu menunggu waktu untuk bisa terkuak. Erma pun mendorong pemerintah menyelesaikan pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersama DPR untuk bisa menciptakan keadilan di masyarakat.

"Karena dalam RUU KUHP yang baru terdapat banyak perbaikan sistem pemudaan dan mekanisme hukuman yang lebih memperhatikan prinsip restorative justice," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Evaluasi Semua Sel Tahanan

Politikus Partai Demokrat ini berharap, Dirjen Pemasyarakatan bisa melakukan evaluasi pada semua sel tahanan. Sebab, masih banyak lapas yang kelebihan kapasitas dan itu berbanding terbalik dengan kemewahan yang terdapat di Lapas Sukamiskin.

"Sungguh tidak layak dibandingkan dengan sel mewah napi. Belum lagi urusan utang bahan makanan narapidana yang terus menggerus anggaran karena banyaknya narapidana. anggaran makan satu hari narapidana hanya Rp 15.000," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka suap. Selain Wahid, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Tertangkapnya Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin, juga menguak langgengnya jual beli sel sebagai 'kamar hotel'. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tarif sel mewah berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: