Sukses

Koruptor Suka Mewah di Lapas Sukamiskin

Fasilitas mewah di penjara khusus koruptor itu terkuak saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.

Liputan6.com, Jakarta - Ruangannya hanya berukuran sekitar 2,5 x 3,2 meter. Namun, penghuninya tidak akan kegerahan karena ada pendingin udara. Ada juga televisi layar datar yang siap memanjakan para koruptor yang suka kemewahan.

Tak hanya itu, dalam sel tertentu di Lapas Sukamiskin, Bandung, para narapidana kasus korupsi juga dapat menikmati rak buku, lemari es, spring bed, washtafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan pemanas air. Namun, tidak gratis. Mereka harus menyuap pejabat lembaga pemasyarakatan hingga ratusan juta rupiah.

Fasilitas wah di penjara khusus para koruptor itu terkuak saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Operasi itu dilakukan pada Jumat 20 Juli malam hingga Sabtu 21 Juli dini hari.

Terbongkarnya praktik pemberian fasilitas istimewa kepada narapidana di Lapas Sukamiskin ini membuat KPK menilai pemberantasan korupsi semakin sulit terwujud. "Karena efek jera terhadap pelaku korupsi sulit akan direalisasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (22/7/2018).

Tak hanya itu, Febri mengatakan, kerja keras penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan kasus para koruptor juga akan sia-sia. Sebab, meski telah ditahan di Lapas, para narapidana korupsi masih menikmati fasilitas mewah dan bebas keluar masuk tahanan.

"Kerja keras penyidik dan penuntut umum (KPK) memproses dan membuktikan kasusnya menjadi nyaris sia-sia jika terpidana korupsi masih mendapat ruang transaksional di Lapas dan menikmati fasilitas berlebihan dan bahkan dapat keluar masuk tahanan secara leluasa," jelas Febri.

KPK berharap agar OTT di Lapas Sukamiskin menjadi peringatan bagi seluruh Kalapas di seluruh Indonesia agar tak melakukan hal serupa. OTT tersebut juga dapat menjadi bahan evaluasi Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) terhadap lapas di Indonesia.

"Kami sambut baik, jika Kemenkumham serius melakukan perbaikan seperti yang disampaikan kemarin. Sepanjang hal tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh dan terus menerus," kata Febri.

Dalam OTT ini, KPK menangkap dan menahan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai terduga penerima suap, serta Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi dan Andri Rahmat sebagai pemberi suap.

Selain itu, aktris Inneke Koesherawati sebagai istri Fahmi Darmawansyah juga sempat diamankan KPK saat OTT dilakukan. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, KPK melepaskan Inneke dan menjadikannya sebagai saksi.

"Diduga sebagai penerima suap yakni Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid. Diduga sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi dan Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum (tahanan pendamping Fahmi)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Sabtu 21 Juli 2018.

Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa merupakan napi kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia juga telah divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara dalam kasus ini, Wahid Husein diduga menerima uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari Fahmi tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh Fahmi dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan (Lapas Sukamiskin)," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. 

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yaitu 2 unit mobil, yaitu 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Kemudian uang Rp 279.320.000 dan USD 1.410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

 

2 dari 3 halaman

Tarif Sel Mewah

Tertangkapnya Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Wahid Husen, menguak langgengnya jual beli sel sebagai "kamar hotel". Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tarif sel mewah berkisar Rp 200 hingga Rp 500 juta.

Harga sel mewah di Lapas Sukamiskin tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, rak buku, dan lain sebagainya.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, tarif berkisar Rp 200-500 juta. Jadi, jika sudah menempati ruangan lalu mau nambah apa lagi, ada (biaya) tambahan lagi," ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 21 Juli.

Dia meyakini, sel dengan fasilitas kamar hotel di Lapas Sukamiskin tidak hanya berjumlah satu. Namun, pihaknya baru mendapati sel mewah yang dihuni Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain memberi pelayanan tambahan di sel narapidana, Saut mengatakan, ada perlakuan diskriminasi yang didapatkan antara narapidana korupsi dengan narapidana umum.

Menurut Saut, narapidana bisa keluar masuk Lapas Sukamiskin jika memberi uang pelicin.

Atas kejadian ini, pimpinan KPK menyatakan kecewa terhadap tindakan Kepala Lapas Sukamiskin. Bahkan, kata Saut, tindakan tersebut bukan hal tabu di lingkungan Lapas yang banyak menampung narapidana korupsi itu.

Termasuk saat Wahid diketahui memiliki 2 unit mobil mewah, tidak ada kondisi aneh tentang hal itu. Padahal, Wahid baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin 5 bulan lalu.

"Kalau kita melihat kronologi dua mobil itu, kalau ada cerita yang kita pantau ada kesan itu sudah terbiasa, sehingga aneh kalau tidak dijalankan si pendatang baru," ujar Saut.

 

Dalam kasus ini, baru terkuak Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang kedapatan memberi suap kepada Wahid agar memperoleh sel layaknya di rumah.

Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK menemukan uang Rp 139.300.000 dan catatan sumber uang saat menggeledah sel Fahmi, Sabtu 21 Juli dini hari.

Di kediaman Wahid tim KPK mengamankan uang Rp 20.505.000 dan USD 1.410, serta dua unit mobil mewah. Kemudian di kediaman staf Wahid, Hendry Saputra, disita uang Rp 27.255.000.

Wahid ditangkap bersama stafnya, Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana yang menjadi penghubung Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Sebagai penerima, Wahid dan Hendry disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap, disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

3 dari 3 halaman

Dipindahkan ke Nusakambangan

Atas temuan sel mewah di Lapas Sukamiskin, KPK saat ini tengah mengkaji pembuatan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus para narapidana korupsi. Bahkan, KPK ingin para terpidana korupsi itu ditahan di Lapas Nusakambangan.

"Kayaknya (Lapas khusus) perlu dikaji. Bahkan kami di KPK dan Pak Saut kalau bisa di (Lapas) Nusakambangan saja sekalian," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Minggu (22/7/2018).

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang praktik dugaan suap pengadaan fasilitas mewah bagi para koruptor bukanlah hal baru di Lapas Sukamiskin.

Hal itu, kata dia terlihat dari penjelasan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen saat diperiksa oleh penyidik KPK.

"Kalau kita melihat bagaimana kronologi terjadinya seseorang yang mendapat dua mobil itu prosesnya itu, kalau lihat dari cerita yang kita pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada kesan itu sudah terbiasa," jelas Saut.

Saut berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi di lapas atau rutan manapun. Saut menilai sistem tata kelola penjara harus diperbaiki agar peristiwa tersebut tak terulang kembali.

"Diharapkan ke depan ini tidak terulang lagi. Tetapi kalau tata kelola penjara yang baik seperti apa, kita memberikan masukan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menemukan kamar-kamar mewah bagi narapidana kasus korupsi. Selain itu, KPK juga menemukan adanya sel yang penghuninya sedang tidak berada di dalam Lapas, yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana.

Atas kejadian tersebut, KPK menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka. Selain Wahid, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Wahid bernama Hendri Saputra, dan dua narapidana yang diduga sebagai penyuap, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andre.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: