Liputan6.com, Surabaya - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly melakukan sidak di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Porong, Sidoarjo, Minggu malam, 22 Juli 2018.
Dalam sidak itu, Menteri Yasonna tidak menemukan fasilitas kamar mewah seperti di Lapas Sukamiskin. Tim yang menggelar razia hanya menyita peralatan rumah tangga seperti kipas angin dan peralatan makan.
"Jadi, kami melakukan hal yang sama dengan lapas lain secara serentak. Di Lapas Porong ini, memang kita tidak menemukan hal yang aneh. Hanya beberapa peralatan seperti kabel, charger, kipas angin, korek api, dan beberapa alat makan seperti sendok dan pisau dapur, yang disita petugas," tuturnya.
Advertisement
Yasonna meminta jajarannya agar sidak semacam ini dilakukan secara rutin dan dilaksanakan sesuai SOP yang ada. Pihaknya menginstruksikan jajarannya untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
"Saya tegaskan agar pegawai di Kemenkumham bersih dari Korupsi. Jangan sampai menyalahgunakan wewenang, apalagi sampai ada Jual-beli kamar mewah seperti di Sukamiskin," katanya.
Yasonna juga menyatakan akan memberikan hukuman keras bagi anak buahnya yang sengaja bermain-main dengan kewenangan yang dimilikinya.
Sidak dilakukan Menkumham dengan didampingi Kadivpas Kemenkumham Jatim Krismono dan kepala UPT dari Korwil I Surabaya. Dalam sidak yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Menkumham juga didukung oleh petugas pemasyarakatan dari Korwil I Surabaya.
Sekilas, tidak ada yang berbeda dengan system pelayanan yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo terhadap warga binaan. Namun, dari hasil pengamatan dan suasana ruang tahanan, ada sedikit perbedaan antara ruang tahanan napi narkoba dan korupsi dengan ruang tahanan kasus kriminal umum.
Dalam sidak tersebut, petugas dibagi dua tim. Yasonna bersama tim lebih dulu mengunjungi ruang tahanan kasus narkoba dan korupsi. Di ruang tahanan itu hanya dihuni antara 5-7 narapidana. Ruang yang ditempatinya pun juga tertata rapi dengan penerangan yang cukup.
Meski terbilang biasa, namun hal ini berbanding terbalik dengan ruang tahanan kasus kriminal umum di Blok D. Suasana pengap menyelimuti ruangan yang dihuni narapidana lebih banyak dibanding ruang tahanan kasus korupsi dan narkoba. Hal itu semakin diperparah dengan penerangan yang minim, dan beberapa tembok yang terlihat lusuh.
"Pelayanan sudah sesuai standar yang ada. Perbedaannya di blok H lebih bersih karena narapidanya memang menjaga kebersihan," ujar Yasonna.
Â
Â
Kipas Angin di Lapas Sukamiskin
Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami bersama Satuan tugas keamanan dan ketertiban Jawa Barat memeriksa fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung. Ini dilakukan agar kasus OTT Kalapas tidak terulang.
Dari razia yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah fasilitas yang tidak semestinya dimiliki penghuni lapas yang merupakan narapidana korupsi.
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami menuturkan, razia untuk menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencokok Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein beberapa waktu lalu.
"Kami bermaksud melakukan normalisasi Lapas Sukamiskin atas adanya temuan KPK beberapa waktu lalu. Kita temukan barang-barang dalam kamar," kata Sri, Minggu (23/7/2018).
Sri menjelaskan, dari 522 kamar di Lapas Sukamiskin, 444 di antaranya dihuni narapidana. Ada sejumlah kamar yang tidak ia periksa lantaran masih dalam proses penyelidikan KPK.
"Dari kamar yang ada masih ada kamar yang tidak bisa kami masuki. Karena keadaannya disegel bahkan menyentuh pun tidak. Itu sebagai penghormatan atas apa yang dilakukan KPK," kata dia.
Sri mengatakan, semua narapidana menerima dan menghargai apa yang dilakukan petugas. Sekaligus memeberikan ruang kepada petugas untuk melaksanakan tugasnya.
"Hal-hal yang tidak boleh dalam kamar kami keluarkan. Sejauh ini dalam keadaan kondusif, mereka memahami apa yang ke depan dijalankan berdasarkan standar masing-masing kamar," tuturnya.
Dari hasil penataan tersebut, Sri dan stafnya menemukan sejumlah barang-barang mulai dari dispenser, kompor gas, kulkas, kipas angin hingga perkakas bangunan.
"Kami masih maklum kalau ada disepenser di dalam kamar karena itu untuk minum sesuai kebutuhan manusia. Juga kipas angin beberapa kita biarkan tetap di sana karena memang kondisi ruangannya sangat sempit," paparnya.
Sri menambahkan, seluruh barang yang ditemukan di dalam kamar untuk selanjutnya dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada keluarga.
Â
Â
Advertisement
Temukan 102 Juta
Penggeledahan Lapas Sukamiskin Bandung yang dilakukan petugas gabungan turut menemukan uang tunai senilai Rp 102 juta. Uang tersebut diamankan dari sejumlah kamar lapas.
"Uang tunai ada Rp 102 juta. Menurut info dari satgas Rp 102 juta, masing-masing ada labelnya," tutur Sri saat jumpa pers.
Salah satu yang ditemukan di kamar lapas dengan napi bernama Ahmad Kuncoro sebesar Rp 5,5 juta. Temuan itu akan ditata untuk dicatat.
"Nanti ditata diregister. Uang-uang itu akan kita serahkan kembali kepada keluarga," ujarnya.
Sri menegaskan, uang tunai tidak diperbolehkan beredar di dalam lapas. Ia menduga uang itu dipergunakan napi untuk membeli keperluan sehari-hari. Sebab di lapas disediakan koperasi.
"Ada koperasi untuk penghuni lapas membeli kebutuhan tambahan di luar makanan yang disediakan lapas seperti sedap-sedapan, rokok, snack dan mi instan," kata Sri.
Dia mengaku akan menata lapas-lapas di Indonesia. Termasuk penggunaan uang cash dalam transaksi jual beli di dalam lapas. "Kita siapkan satu sarana yang tidak menggunakan uang fisik," ujar Sri.
Â
Kompor di Lapas Cipinang
Razia juga dilakukan Petugas Gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Lapas Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Dalam razia itu, tim menemukan barang-barang elektronik kompor gas, dan senjata tajam
Barang-barang itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Minggu malam, 22 Juli 2018.
Sidak dimulai pukul 19.28 WIB. Diawali dengan Apel Pasukan. Sekira 160 petugas dipecah dua. Sebagian ke rutan. Sisanya ke Lapas Cipinang.
Di Lapas Cipinang sendiri, dipimpin langsung R Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Diapun menginstruksikan petugas untuk menggeledah satu- per satu ruangan dengan tetap menjaga ketenangan.
"Periksa seluruhnya. Jika ada barang-barang yang melanggar aturan bawa ke luar. Tapi jaga ketenangan para napi," ucap dia.
Saat itu, ruangan yang digeledah ada di Blok tipe 3/ Wisma Bahrudin Suryo Broto. Bangunan setinggi tiga lantai dihuni 285 Narapidana. Kategorinya ada yang kasus kriminal umum, kasus narkoba dan kasus tindak pidana korupsi.
"Ini atas instruksi Kementerian Hukum dan HAM diturunkan hampir 100 orang," Ada 110 kamar yang kami geledah. Yang mana rata-rata penghuni blok yang kita lakukan pengeledahan ini yang hukumannya tinggi. Mulai dari 10 tahun ke atas, seumur hidup bahkan hukuman mati," papar dia.
Berbagai barang-barang seperti televisi layar datar dan cembung, sound system, rice cooker, kompor gas, kipas angin dan AC ditemukan di kamar-kamar yang dihuni narapidana tersebut.
Petugas lantas membawa dan mengumpulkan barang-barang itu ke aula serbaguna. Satu per satu dijejerkan secara rapi.
"Pada malam ini hasil yang didapat sebagaimana arahan, dikeluarkan barang barang yang dilarang berada di dalam kamar tahanan, misalnya alat-alat yang menggunakan listrik, senjata tajam, kemudian alat komunikasi, atau pun benda benda yang dapat membahayakan nyawa seseorang," ujar dia.
R. Andika mengatakan, barang-barang tersebut akan segera dimusnahkan dalam waktu dekat. "Kami kumpulkan di sini lalu dihanguskan," tutup dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement