Patroli, Jakarta - Dengan tangan diborgol, tersangka Herman tiba di Polsek Tanah Abang setelah dibawa dari Mapolresta Pariaman. Herman alias Buyung ini ditangkap dengan tuduhan menculik bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial PA.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (23/7/2018), Buyung ditangkap aparat Polres Pariaman, Sumatera Barat, menyusul laporan warga yang curiga dengan anak kecil yang dibawa Buyung.
Dalam pemeriksaan, Herman mengaku membawa lari PA bocah dari Stasiun Tanah Abang Jakarta, Rabu, 11 Juli lalu. Selama perjalanan menuju Sumatera Barat, bocah tersebut dijadikan pengemis untuk membiayai ongkos perjalanan.
Advertisement
Herman diketahui sebagai residivis yang sudah beberapa kali menculik dengan modus yang sama. Dia dengan mudah membawa lari PA karena sudah kenal dan kerap menitipkan dagangan pada nenek korban.
"Dalam perjalanan, pelaku menyuruh korban untuk mengemis di tempat pemberhentian untuk ongkos perjalanan pulang," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono.
Selain memproses kasus hukum terhadap Herman, Polsek Tanah Abang juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap bocah PA guna memastikan kondisi kejiwaannya tetap baik meski sempat menjadi korban penculikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (Rio Audhitama Sihombing)