Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti turut berkomentar soal permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden (wapres) selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
JK sendiri sudah dua kali menjabat wapres. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
Baca Juga
Jusuf Kalla Terpilih Lagi Jadi Ketua PMI, Dubes Inggris untuk Indonesia Ucapkan Selamat dan Puji Kepemimpinannya
Pemprov Jakarta Siapkan 1.783 Unit Rusun untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kemayoran
4 Respons Mulai Sudirman Said hingga Menkum Supratman soal Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI JK Vs Agung Laksono
Menurut Ray, aturan yang tertuang soal batasan jabatan sudah benar. Dia tak setuju bila ada pendapat bahwa batasan tersebut hanya berlaku kepada calon presiden. Sebab, batasan dua periode sepaket antara capres dan cawapres.
Advertisement
"Jadi, itu selalu dikesampingkan antara presiden dan wakil presiden, apa artinya? Artinya enggak bisa dipisahkan, jadi kalau presiden itu enggak boleh tiga kali masa periode. Mau berturut-turut atau tidak ya dengan sendirinya wakil presiden juga gitu," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Ray berujar, bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan hal tersebut, maka sistem demokrasi sudah berantakan. Menurut dia, semua pihak mesti paham bahwa yang tercantum di undang-undang sudah jelas.
"Kalau kamu sudah dua kali kepala daerah enggak mungkin dong kamu ketiga calon kali kepala daerah. Nah, kalau kamu sudah wakil presiden dua kali enggak mesti lagi kamu yang ketiga, karena kamu sepaket dengan presiden," tuturnya.
Dia menambahkan, hal ini juga untuk regenerasi kepemimpinan politik nasional. Maka dari itu, semua ada batasnya sesuai fatsun hukum.
"Nah, bagi orang yang mengerti etika fatsun dia mengerti dua kali cukup supaya ada regenerasi politik, supaya ada pembaruan, supaya ada kesempatan kepada orang lain untuk mencalonkan diri. Di Republik ini ada 250 juta ribu orang," tandas Ray.
Diketahui, Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wapres JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Â
Uji Materi Jabatan Wapres
Meski uji materi ini diajukan Perindo, kuasa hukum JK Irmanputra Sidin memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
"Enggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Partai Perindo menggugat batas masa jabatan calon presiden dan wakil presiden dalam UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar Jusuf Kalla bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai cawapres.
Advertisement