Liputan6.com, Jakarta - Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (Labuksi KPK) menghibahkan sejumlah rumah dan barang rampasan dari beberapa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani lembaga antirasuah. Barang yang terdiri dari 4 unit mobil dan 1 unit rumah senilai Rp 3,5 miliar dan akan dihibahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Serah terima barang rampasan itu rencananya bakal dilakukan di Kantor Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa 24 Juli 2018.
"Unit Labuksi KPK akan melakukan serah terima hibah barang rampasan dari beberapa perkara korupsi dan TPPU yang pernah ditangani. Serah terima hibah melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Advertisement
Febri menjelaskan sejumlah barang rampasan yang bakal dihibahkan kepada Kejagung itu berasal dari perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jendral Djoko Susilo, dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Barang-barang tersebut di antaranya, 1 unit Toyota Fortuner 2.5 GAT tahun 2013 senilai Rp 274.564.000, 1 unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000, dan 1 unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp28.380.000 dari perkara Djoko Susilo.
Febri mengatakan tiga unit kendaraan itu akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Magetan.
Ada pula 1 unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai 100.595.000 dari perkara Fuad Amin. Mobil tersebut akan dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Selain kendaraan roda empat, KPK juga menghibahkan satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 No. 8, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai Rp3.033.706.000 dari perkara Akil Mochtar.
Â
Â
Dijadikan Rumah Dinas
Rumah tersebut dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyerahan akan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima, penyerahan plakat, kunci dan dokumen langsung dari Ketua KPK kepada Jaksa Agung," kata Febri.
Febri menyatakan penyerahan barang-barang itu dilakukan berdasarkan Putusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.6/WKN. 03/2018 tanggal 9 Januari 2018, Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KM.6/WKN.07/KNL.03/2018 tanggal 9 Januari 2018 dan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KM.6/2018 tanggal 18 Januari 2018.
"PSP menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang rampasan untuk kepentingan instansi pemerintahan lainnya yang membutuhkan guna mendukung pelaksanaan tugas," tutur dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement