Sukses

Bawaslu Kaji Putusan MK soal Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD

Bawaslu akan menyampaikan hasil tersebut usai kajian rampung dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mengkaji terkait bentuk pengawasan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk mengenai dimensi hukumnya. Putusan itu terkait larangan kursi anggota DPD diisi pengurus partai politik.

"Kami masih kajian. Ya termasuk dimensi hukum dan lain-lain sedang dikaji di bagian bidang hukum," ucap anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/7/2018).

Afif mengatakan, lembaganya akan menyampaikan hasil tersebut usai kajian rampung dilakukan. "Nanti disampaikan," kata Afif.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyampaikan, lembaganya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun sebelumnya, KPU tetap akan mempelajari dan meneliti hasil putusan itu.

"Kita akan pelajari dulu. Akan teliti semua dan akan menjalankan putusan itu," ujar Wahyu, di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Akibat putusan MK, dia menuturkan, jika ada bacaleg DPD yang juga pengurus parpol tetap ingin mencalonkan diri, maka mereka harus mundur dari jabatannya di parpol. Ini sebagai bentuk konsekuensi dari putusan itu.

Pendaftaran untuk DPD pada Pemilu 2019 pun telah dilakukan. Wahyu mengakui ada bakal calon anggota DPD yang berasal dari partai politik.

Namun, belum diketahui pasti berapa jumlah bacaleg yang merupakan pengurus parpol. KPU pun akan mereview kembali data-data yang telah diserahkan.

"Ya ada, karena sebelum ini kan kami mengabaikannya, sebab enggak ada larangan. Tapi karena ada ini, kita akan review kembali,” imbuhnya.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini: