Sukses

KPK Terbitkan Surat DPO terhadap Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Umar Ritonga kepada Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Umar Ritonga kepada Polri. Umar merupakan tangan kanan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang kabur membawa uang hasil suap.

"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Surat tersebut sudah diserahkan ke Kepolisian pada hari ini. Dalam surat tersebut terpampang foto Umar disertai keterangan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK.

"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar, agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telepon 021-25578300," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun, uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.

 

 

2 dari 2 halaman

Juga Cari Saksi Lain

Selain mencari Umar, KPK masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, tapi tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Saksikan video pilihan di bawah ini: