Liputan6.com, Jakarta - Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap meminta 'tangan kanannya', Umar Ritonga segera menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Umar sudah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
"Karena melarikan diri bukan suatu langkah yang tepat. KPK bukanlah hal yang harus ditakuti, tapi harus dihargai," ujar Pangonal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Menurut bupati nonaktif itu, kasus suap proyek di Labuhanbatu merupakan kesalahannya. Maka dari itu, Pangonal berharap Umar Ritonga segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
Advertisement
"Jadi harapan saya kepada saudara Umar untuk menyerahkan diri, karena ini semua adalah merupakan kesalahan saya, bukan merupakan kesalahan saudara Umar, karena saya menyuruh dia untuk melanggar peraturan," kata Bupati Labuhanbatu Pangonal.
Pangonal mengaku, terakhir dirinya bertemu Umar Ritonga satu hari sebelum penangkapan. Hingga kini dia tak tahu keberadaan Umar yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai sekarang saya tidak dapat berhubungan (berkomunikasi) sekarang. Enggak ada komunikasi. Istri saya juga tidak bisa berhubungan, karena memang enggak ada komunikasi," kata Bupati Labuhanbatu, Pangonal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Buron Mulai Hari Ini
Sebelumnya, KPK mengirimkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Umar Ritonga kepada Polri. Umar merupakan tangan kanan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, yang kabur membawa uang hasil suap.
"KPK telah mengirimkan surat DPO atas nama Umar Ritonga pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Surat tersebut sudah diserahkan ke Kepolisian pada hari ini. Dalam surat tersebut terpampang foto Umar disertai keterangan permintaan untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor KPK.
"Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan saudara Umar, agar menyampaikan informasi pada kantor kepolisian setempat atau menyampaikan pada KPK melalui telepon 021-25578300," kata Febri.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun, uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.
Advertisement