Sukses

KPU Jateng Temukan Bacaleg Diduga Eks Napi Korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mendapati satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tingkat provinsi yang diduga eks napi korupsi.

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mendapati satu bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD tingkat provinsi yang diduga eks napi korupsi. Selain itu, didapati pula empat orang dengan status serupa di empat kabupaten/kota lainnya.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, temuan ini diperoleh usai pengecekan dokumen pengajuan dan individu bacaleg yang diserahkan saat masa pendaftaran kemarin.

"Kita minta perbaikan, karena diduga salah satu bakal calon itu bekas atau mantan (napi) kasus korupsi," ujar Joko saat ditemui di kantornya, Semarang, Selasa (24/7/2018).

Perbaikan yang dimaksud adalah penggantian bacaleg diduga eks napi korupsi dengan sosok lainnya yang memenuhi syarat hingga batas akhir 31 Juli 2018 nanti.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, ada tiga kasus yang membuat seseorang dilarang menjadi caleg. Salah satunya, kasus korupsi.

"Kita nyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan partai yang bersangkutan harus mengganti. Sesuai peraturan, baik TMS maupun BMS (belum memenuhi syarat) tapi terjadi sesuatu, bisa diganti. Tapi yang memenuhi syarat, tidak bisa diganti, termasuk nomor urut," Joko menjelaskan.

Selain di tingkat provinsi, masih ada empat bacaleg lagi yang terindikasi sebagai eks napi korupsi. Mereka berada di tingkat kabupaten/kota. "Brebes ada, Blora ada, Sragen, satu lagi Kebumen kalau tidak salah," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Banyak Revisi Lain

Namun, dia enggan menyebut siapa saja sosok eks napi korupsi yang mendaftar tersebut. Termasuk asal partai bacaleg itu.

Sementara, masih banyak lagi temuan dokumen yang membuat parpol dan bacaleg harus merevisi dokumennya atau dianyatakan belum memenuhi syarat. Joko pun meyakini, hingga 31 Juni besok atau selama masa perbaikan, seluruh kekurangan bisa diperbaiki.

Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos