Sukses

Beredar Surat Ustaz Somad Ditolak Ceramah di Semarang, Ini Kata Polri

Polri melakukan langkah preventif dan preemtif terkait rencana ceramah Ustaz Abdul Somad di Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Surat penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad untuk melakukan ceramah di wilayah Semarang, Jawa Tengah, beredar di media sosial. Pada kepala atau kop surat tersebut tercantum tulisan Markas Komando Wilayah Jawa Tengah Patriot Garuda Nusantara (PGN).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menanggapi beredarnya surat penolakan tersebut.

"Itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Masa ada ormas yang melarang. Yang dapat melarang atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, Kepolisian Republik Indonesia," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

Ia menyatakan ormas tidak bisa melakukan tindakan pelarangan dan atau menggunakan kekuatan memaksa. Seperti merampas sesuatu untuk berhenti atau melakukan sweeping terhadap sesuatu yang dianggap salah.

Bahkan, Polri sebagai pelaksana undang-undang sekali pun tidak bisa semena-mena melakukan diskresi. Tindakan harus melalui pertimbangan keamanan demi kepentingan yang lebih besar.

"Misalnya, polantas menggunakan diskresi kepolisian. Walaupun lampu merah kita jalankan demi kepentingan yang lebih besar untuk menghindari kecelakaan atau kemacetan. Kita diberikan oleh undang-undang," ucapnya.

Iqbal menuturkan, jajaran Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah preventif dan preemtif terkait acara tablig akbar pada akhir Juli 2018 yang rencananya akan dihadiri Ustaz Somad tersebut. Apalagi beredar surat penolakan dari masyarakat.

2 dari 2 halaman

Mediator

Polri akan bertindak sebagai mediator atau jembatan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat kegiatan tersebut.

"Prinsipnya tidak ada kewenangan yang dimiliki mereka (ormas) untuk melarang, tapi selalu kita kedepankan upaya pencegahan. Bahwa ada tindakan fisik dan lain-lain, kami akan menegakkan hukum apabila ada perbuatan pidana di situ," Iqbal menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: