Liputan6.com, Jakarta - Terpidana penerima suap pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta, Mohamad Sanusi mengaku pernah ditawari fasilitas tambahan saat mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun hal itu ditolaknya.
"Ditawari sih pernah, tapi buat apa. Misalnya (ditawari) TV, di depan kamar saya ada koridor ada TV nya, TV gede lagi ramai-ramai nonton bola," ujar Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
Terkuaknya fasilitas tambahan di Lapas Sukamiskin diakui Sanusi merugikan warga binaan lainnya. Sebab, fasilitas tersebut hanya dilakukan oleh beberapa narapidana tajir sementara narapidana lainnya menjalani masa binaan selayaknya seseorang menjalani masa hukuman.
Advertisement
Sanusi juga mengkritik terbongkarnya jual beli fasilitas di sel menjadi alasan dibongkarnya seluruh saung di Lapas Sukamiskin.
"Cuma itu satu-satunya yang buat kunjungan keluarga, sekarang hancur kita mau enggak mau ya berebutan di emperan yang enggak kena panas," ujarnya.
Diketahui, tertangkapnya Wahid bersamaan dengan staf nya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana pidana umum penghubung Fahmi Darmawansyah, terpidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), mendapat fasilitas mewah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.
Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â