Liputan6.com, Jakarta Renovasi rumah tinggal yang disinyalir berubah peruntukannya untuk kegiatan keagamaan, ditentang ratusan warga Perumahan Taman Asri RW 012, Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Penolakan tersebut sebenarnya sudah lama terjadi dan berlarut-larut.
Meski sudah ada beberapa kali pertemuan antara warga, pemilik rumah, dan juga Lurah setempat, tetap saja tidak ada titik terang.
Barulah pada Rabu (25/7/2018) mediasi sekian kalinya dilakukan di Kecamatan Larangan, tidak hanya perwakilan warga dan pemilik rumah saja yang hadir, melainkan menghadirkan juga Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Polri dan TNI.
Advertisement
Lurah Gaga, Nasrullah menceritakan, awalnya memang pemilik rumah mendatanginya untuk memohon izin renovasi rumah, lalu izin pula rumah tersebut untuk kegiatan keagamaan atau majelis taklim. Namun hal tersebut ditolak, berdasarkan aturan pemerintahan, tidak boleh alih fungsi rumah tinggal menjadi kegiatan agama apalagi rumah ibadah.
Seiring jalan, pemilik rumah mengurus perijinan hingga akhirnya IMB dikeluarkan dengan peruntukan rumah tinggal. Namun, saat papan izin dipasang, di samping papan tersebut tertempel 'Denah Masjid Bani Rasyid Zakariyah (BRZ)' yang makin membuat geram warga.
"Menurutnya itu hanyalah kesalahpahaman, fungsi bangunan tetap sebagai rumah tinggal. Akhirnya permohonan maaf pun disampaikan oleh pemilik rumah, warga pun memaafkan," ujar Nasrullah.
Kesepakatan
Kemudian, warga menemukan kembali adanya indikasi rumah tersebut bukan untuk rumah tinggal. Lalu warga melaporkan ke kelurahan, hingga ada pertemuan yang saat itu belum ada titik temu.
Warga meminta agar segala pembangunan harus ada komunikasi. Namun setelah Pilkada selesai, pemilik rumah melaksanakan pembangunan tanpa adanya komunikasi.
Hingga akhirnya warga berkirim surat lagi ke kelurahan dengan tembusan trantib kecamatan. Yang keputusannya, segala aktifitas pembangunan bukan lagi harus berkomunikasi dengan warga melainkan harus ada izin trantib kecamatan.
Lalu Jumat pekan lalu, tiba-tiba ada truk datang untuk memasukan barang material. Namun oleh warga dilarang dan jalan ditutup dengan portal.
Namun tiba-tiba diduga pemilik rumah mendatangkan banyak orang yang mengelilingi rumah tersebut. Hingga ada kesepakatan, barang material boleh dimasukan namun para pekerja harus dipulangkan.
Akhirnya, kesepakatan baru antara warga dengan pemilik rumah dicapai. Bila peruntukan rumah tinggal, harus disesuaikan dengan IMB yang sudah dikeluarkan. Yakni sebagai rumah tinggal, tidak boleh ada pengalihan fungsi.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Dengan catatan adanya pengawasan pembangunan serta pengawasan fungsinya.
Advertisement