Liputan6.com, Tangerang - Seorang tahanan Kejari Tangerang, Ronny Syahputra, melarikan diri dari Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Peristiwa pada Rabu siang kemarin itu, terjadi saat proses pemindahan tahanan dari bus tahanan ke sel ruang ganti baju tahanan.
"Setelah sampai PN, dia turun. Satu bus ada 30 orang yang turun. Ketika masuk ke ruang tahanan tinggal 29. Jadi, antara mobil tahanan sampai ke ruang tahanan itu dia sudah melepaskan diri," ujar Robert PA Palealu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Rabu (25/7/2018).
Baca Juga
Lalu, saat ditanya mengenai tahanan yang kabur tersebut paham jalur aman dan tanpa pengawasan CCTV, Robert mengaku masih belum mendapatkan keterangan lebih lanjut
Advertisement
"Kurang tahu. Mungkin dia sudah tahu atau bagaimana. Sebenarnya waktunya singkat saja. Dari mobil tahanan ke ruang tahanan itu," jelas Robert.
Dia melanjutkan, saat Ronny melarikan diri, seluruh unsur penjagaan di Pengadilan Negeri Tangerang lengkap. Misal dari kejaksaan, polisi dan petugas keamanan pengadilan.
Karena itu, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut bagaimana tahanan tersebut dapat melarikan diri disaat pengadilan masih ramai. Terlebih, satu borgol diperuntukkan untuk dua tahanan.
"Diborgol semua dua-dua, namun ketika dalam perjalanan itu informasi yang diperoleh dia melepaskan diri dari borgol," tutur Robert.
Dari informasi yang dikumpulkan, tahanan kabur atas nama Rony Syahputra merupakan terdakwa yang dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia belum pernah disidang, berarti kemarin harusnya jadi sidang perdana untuknya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: