Sukses

Jaksa Tuntut Jamaah Ansharut Daulah Dibekukan dan Denda Rp 5 Juta

Jamaah Ansharut Daulah dijerat pasal pemidanaan bagi organisasi yang terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengelar sidang pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Kamis (26/7/2018). Perwakilan JAD, Zainal Anshori, duduk di kursi persakitan.

Dalam agenda persidangan kali ini, Jaya Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State In Iraq and Syiria).

Selain itu juga, JAD yang diwakili Zainal Anshori diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Dia menerangkan, Organisasi JAD telah terbukti sebagai wadah untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam mendukung Daulah Islamiyah.

Jaksa mencontohkan beberapa aksi teror yang dilakukan anggota JAD antara lain Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017), serta Bom Kampung Melayu (2017).

Aksi itu menimbulkan banyak korban meninggal dunia dan luka berat dari masyarakat dan aparat Polri.

"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan JAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," kata dia membacakan surat tuntutan.

 

2 dari 2 halaman

Pertimbangan

Adapun, Jaya membacakan hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sementara itu, Jaya tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan

"Semua unsur sudah terpenuhi. Tidak ada hal yang meringankan," tandas dia.

Pemidanaan JAD merujuk pasal 17 ayat 1 dan 2 juncto pasa 6 Perppu nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme. Aturan itu memungkinkan organisasi yang terkait terorisme dipidanakan.

Saksikan video pilihan di bawah ini