Sukses

Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Mantan Napi Korupsi di Pileg 2019

Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 199 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana korupsi yang mendaftar untuk Pemilu Legislatif 2019. Temuan itu tersebar untuk bacaleg DPR provinsi, DPRD Kabupaten, dan Kota.

"Iya sementara (bacaleg eks napi korupsi) ditemukan sekitar 199," ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, lewat pesan singkatnya, Rabu malam 25 Juli 2018.

Afifuddin mengatakan, bacaleg yang terdeteksi sebagai mantan terpidana korupsi tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

"Jumlah bakal calon (legislatif) terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon," kata Afifuddin.

Dia menjelaskan, penemuan sejumlah bacaleg tersebut telah berdasarkan penelusuran hasil pengawasan. Namun, kata dia, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali terhadap data yang mereka dapatkan.

"Sejauh ini (jumlah tersebut) penelusuran hasil pengawasan yang masih divalidasi dan dipastikan," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Tersebar di Berbagai Daerah

Adapun berdasarkan data Bawaslu, bacaleg mantan narapidana korupsi di DPR Provinsi ditemukan di Riau, Banten, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur (2 orang), di DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara (1 orang). Di Jambi (9 orang), di Bengkulu (4 orang), di Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau (3 orang).

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten, bacaleg mantan narapidana korupsi ditemukan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumbawa dan Rokan (2 orang).

Selanjutnya di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 orang).

Di Kabupaten Buol dan Kabupaten Katingan (6 orang), di Kabupaten Kapuas (5 orang), di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Trenggale (4 orang), di Kabupaten Kutai Kartanegara (4 orang), dan di 63 Kabupaten lainnya yang terdapat satu bakal calon legislatif mantan narapidana korupsi.

Untuk DPRD Kota, bacaleg mantan napi korupsi ditemukan di Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado, Kota Pramulih dan Kota Tebing Tinggi (1 orang). Di Kota Lamongan (4 orang), di Kota Pagar Alam (3 orang), di Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang dan Kota Sukabumi (2 orang).

Â