Liputan6.com, Jakarta - Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, peraturan gubernur (pergub) terkait penindakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018, segera terbit. Dengan begitu, kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar.
"Kita susun draf pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," tutur Andri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).
Baca Juga
Menurut dia, pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Sementara soal sanksi bagi pelanggar, menjadi ranah kebijakan kepolisian.
Advertisement
"Pelanggaran rambu nanti lihat Undang-Undang 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat) tentang rambu. Ya gitu. Biasanya nanti tilang hakimlah, maksimal Rp 500 ribu. Tetapi kan itu seumpanya kalau parah," jelas Andri.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono menambahkan, pihaknya tinggal menunggu pergub tersebut terbit. Sebab tanpa aturan itu, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penindakan pelanggar ganjil genap.
"Kalau sudah ada pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kita menunggu dari Pergub, pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," kata Nurhandono.
Personel
Nantinya, penambahan personel lalu lintas di setiap jalur perluasan ganjil genap akan diturunkan secara situasional. Saat ini, uji coba dan evaluasi masih terus dilakukan sampai dengan berlangsungnya Asian Games 2018 nanti.
"Kalau kurang, kita tambah. Ini khusus ganjil genap," Nurhandono menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement