Sukses

Begini Cara Hindari Tilang Jalur Ganjil Genap Selama Asian Games 2018

Masyarakat juga harus awas sebelum berkendara. Termasuk sigap dengan mengecek plat nomor mobilnya sebelum melintas di jalur ganjil genap.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI menerapkan aturan perluasan jalur ganjil genap selama berlangsungnya Asian Games 2018. Masyarakat pun diminta mengerti dan menggunakan jalan alternatif lain agar tidak ditindak petugas selama berkendara.

Kadishub DKI Andri Yansyah menyampaikan, pihaknya memikirkan penerapan aturan tersebut dengan matang. Termasuk juga memberikan solusi agar masyarakat tidak salah ambil jalan yang menyebabkan ditindak petugas.

Untuk itu, pengendara mobil dapat menggunakan sejumlah aplikasi agar mendapat jalur alternatif saat kendaraannya terkendala aturan ganjil genap.

"Dari awal ini momentum masyarakat gunakan angkutan umum. Mau pakai mobil pribadi bisa, kita kerja sama dengan Waze, Google (Maps), tinggal ketik pelat nomor nanti diarahin harus gimana," tutur Andri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Menurut Andri, selain Waze dan Google Maps, pengendara dapat mengakses website Omprengs.com untuk mencari jalan alternatif. Dengan begitu, perjalanan menggunakan mobil pribadi dapat terhindar dari sejumlah jalur yang diterapkan aturan ganjil genap.

"Itu tanggal 2 Juli sudah bisa (pakai aplikasi)," jelas Andri.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono menambahkan, masyarakat juga harus awas sebelum berkendara. Termasuk sigap dengan mengecek pelat nomor mobilnya sebelum melintas di jalur ganjil genap.

"Tentunya masyarakat ada yang kurang paham, mungkin kurang sosialisasi, ada juga yang tidak tahu pelatnya ini tanggal berapa, gitu," ujar Nurhandono.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pergub Siap Terbit

Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, peraturan gubernur (pergub) terkait penindakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018, segera terbit. Dengan begitu, kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar.

"Kita susun draf pergub untuk penindakan. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," tutur Andri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Menurut dia, pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya mencakup luasan rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Sementara soal sanksi bagi pelanggar, menjadi ranah kebijakan kepolisian.

"Pelanggaran rambu nanti lihat Undang-Undang 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang memuat) tentang rambu. Ya gitu. Biasanya nanti tilang hakimlah, maksimal Rp 500 ribu. Tetapi kan itu seumpanya kalau parah," jelas Andri.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono menambahkan, pihaknya tinggal menunggu pergub tersebut terbit. Sebab tanpa aturan itu, polisi tidak bisa sembarangan melakukan penindakan pelanggar ganjil genap.

"Kalau sudah ada pergubnya kita lakukan penegakan hukumnya. Kalau belum ada ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kita menunggu dari Pergub, pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," kata Nurhandono.