Liputan6.com, Jakarta - Malaysia mendeportasi 68 TKI ilegal melalui melalui pos lintas batas negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (25 Juli 2018) malam. Mereka sebelumnya terjaring razia Polisi Diraja Malaysia.
"Tindakan itu dilakukan berdasarkan masuk dan bekerja di Malaysia secara ilegal, serta melakukan tindak kriminal," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, kepada wartawan di Pontianak, Kamis (26/7/2018).
Proses pemulangan para TKI itu melalui proses yang tidak sebentar. Usai menjalani masa hukuman yang berlaku di Malaysia, mereka diserahkan ke perwakilan pemerintah Indonesia, melalui Konjen RI yang berada di Kuching, Sarawak.
Advertisement
"Ada satu TKI asal Sulsel, jadi korban penyiksaan saat menjadi tahanan imigrasi dan kepolisian Malaysia. Tapi, ini karena persoalan kriminal yang dilakukannya," ungkap Kusuma.
Nama TKI yang dimaksud, adalah Herman Saleh. Dia diduga mengalami penyiksaan selama sekitar 10 bulan. "Dengan dipulangkannya dia ke Indonesia, sangat disyukuri. Karena di dalam tahanan, ia mengalami siksaan seperti diinjak dadanya menggunakan kayu, dan kondisi fisik luka-luka," ucap Kusuma.
Ia berharap, para pekerja yang berkeinginan kuat menjadi TKI di luar negeri, benar-benar mengikuti prosedur. Selain kelengkapan keimigrasian, juga mesti memiliki keahlian dan kemampuan pekerjaan yang diinginkan.
Reporter : Saud Rosadi
Sumber : Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini