Sukses

Terima Nama Eks Napi Korupsi dari KPK, KPU Segera Cek Daftar Caleg

Hasyim menjelaskan, daftar yang diberikan oleh KPK tersebut tidak hanya berisi nama saja. Namun lengkap dengan dasar putusan terhadap mantan terpidana korupsi yang bersangkutan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan, lembaganya telah menerima daftar nama mantan narapidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dia tidak mengetahui pasti berapa banyak jumlah nama yang diberikan oleh lembaga anti rasuah tersebut.

"Sudah. Sudah diterima," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7/2018).

Hasyim menjelaskan, daftar yang diberikan oleh KPK tersebut tidak hanya berisi nama saja. Namun lengkap dengan dasar putusan terhadap mantan terpidana korupsi yang bersangkutan.

"Ada putusan nomornya, saya kira KPK tidak akan menyerahkan nama saja tanpa dasar putusan," Hasyim menjelaskan.

Dia mengatakan, daftar nama yang belum lama ini didapatkan oleh lembaganya tersebut, berisi mengenai hasil kerja KPK sejak pertama terbentuk hingga yang sedang ditangani saat ini.

Namun terkait daftar nama mantan napi korupsi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Mahkamah Agung (MA), hingga saat ini KPU belum menerima.

Hasyim mengaku, daftar nama itu akan digunakan oleh KPU untuk melakukan pengecekan kembali. Setelah sebelumnya KPU melakukan deteksi bacaleg eks napi korupsi lewat salinan putusan pengadilan yang dilampirkan bacaleg dalam dokumen persyaratan.

 

2 dari 2 halaman

KPU Segera Cek

Meskipun begitu, dia belum dapat memastikan apakah terdapat nama bacaleg mantan napi korupsi yang berkasnya belum dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan, berdasarkan data yang diberikan oleh KPK.

"Kemungkinan ada ya, tapi aku belum bisa pastin. Iya (dicek)," imbuhnya.

Sejauh ini, lima orang bacaleg untuk DPR RI terdeteksi merupakan eks napi korupsi. Berkas mereka pun telah dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan agar kelima nama tersebut diganti.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Â