Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima remaja yang diduga menghina Presiden Joko Widodo di Instagram, RJT, beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Juli 2018.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi mengatakan, karena RJT masih anak-anak atau belum 17 tahun, Kejati DKI akan melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam Pasal 42 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga
"Bahwa penyerahan tahap 2 ini adalah sebagai tindak lanjut dari Penyidik Polda Metro Jaya, atas surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama RJT tanggal 7 Juni 2018 dari Kejati DKI Jakarta," kata Nirwan lewat keterangannya, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Advertisement
Nirwan menambahkan, adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah satu bendel Capture IG @jojo_is my name dan sebuah flas disk merek Vandisk yang berisi capture IG @jojo_is my name dan Video yang terdapat di IG itu dan YouTube serta beberapa unit handphone.
"Tersangka RJT diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden," ungkap dia.
Ditetapkan jadi Tersangka
Polisi menetapkan RJT sebagai tersangka yang menghina Presiden Jokowi di Instagram. Remaja 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 1 x 24 jam sesudah ditangkap di kediamananya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 23 Mei 2018 sore.
Meski demikian, polisi tidak menahan RJT. Selama proses penyidikan kasus, RJT dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement