Sukses

Eks Hakim MK: Batasan Masa Jabatan Wakil Presiden Sudah Jelas

Pasal yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali itu tengah diuji materi di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono tak setuju aturan batasan masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak dua kali dianggap multitafsir. Pasal terkait aturan itu tengah diuji materi di MK.

"Enggak ada itu, di mana dia dapat itu. Saya termasuk pelaku historis pada saat saya membahas Pasal 7 itu. Karena itu MPR pada tahun 1998 sudah membatasi itu, hanya untuk dua masa jabatan. Itu jelas," kata Harjono dalam sebuah diskusi tentang judicial review masa jabatan cawapres di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Menurut dia, pasal tersebut bukan hanya berlaku bagi presiden saja. Perlakuan yang sama juga berlaku bagi wakil presiden.

Kemudian, ia berpendapat pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya tentang masa jabatan wakil presiden tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Karena di dalam kelembagaan negara yang dikenal itu Presiden. Jadi enggak ada Presiden ada ketentuan sendiri, Wapres ada ketentuan sendiri enggak ada. Itu satu. Mau tidak mau ditaati," terang Harjono.

Oleh sebab itu, Harjono berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengambil keputusan yang tepat atas uji materi tentang Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sekarang bagaimana hasilnya, tergantung bagaimana hakim MK melihat pasal 7 itu. Saya tidak mau jadi dukun di situ," ucap Harjono.

 

2 dari 2 halaman

Diajukan Perindo

Sebelumnya, Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, bila uji materi itu dikabulkan, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla sebagai cawapres mendampingi Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo tersebut. JK juga menyatakan masih bersedia menjadi cawapres Jokowi apabila konstitusi membolehkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini