Sukses

Permohonan Gugatan PKPU soal Eks Napi Korupsi Mandek, Ini Kata MA

Gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA) tidak akan disidangkan dalam waktu singkat.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 di Mahkamah Agung (MA) tidak akan disidangkan dalam waktu singkat. Dari enam permohonan gugatan, seluruhnya masih tertahan di Kepaniteraan MA.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah menjelaskan, pihaknya masih menunggu putusan uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), baik pasal tentang ambang batas pengajuan Presiden, Parlemen, dan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

Meski secara konteks gugatan PKPU ke MA berbeda dengan undang-undang yang sedang diuji di MK, Abdullah mengatakan hal itu sudah menjadi prinsip.

"Sementara ini istilahnya belum bisa diteruskan masih di kepaniteraan masih menunggu putusan MK. Prinsipnya kalau undang-undang masih 1 pasal belum diputuskan berarti undang-undang yang disini masih kurang 1 pasal. Sama seperti Rp 1.000 kurang Rp 1 tetap tidak bjsa dikatakan Rp 1.000," ujar Abdullah di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Oleh karena itu, dia tidak bisa memastikan kapan permohonan para pengugat PKPU bakal disidang.

Ketika uji materi telah diputus MK, pihaknya segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan segera menggelar sidang. Apalagi, imbuhnya, batas putusan hakim Agung terhadap gugatan tersebut hanya 14 hari.

"Apabila berkas ini sudah dikirim ke majelis hakim maka majelis hakim terikat dengan 14 hari kerja harus memutus. Agar 14 hari kerja waktu yang diberikan ke majelis hakim berjalan, maka berkas berhenti dulu di kepaniteraan karena kalau diajukan ke majelis hakim sementara undang-undang yang diuji ke MK 14 hari ini tetap berjalan dan harus diputus," kata Abdullah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

6 Penggugat

Sebelumnya, ada enam pemohon yang disebutkan Abdullah telah mengajukan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi, asusila, narkoba mencalonkan diri sebagai legislatif baik itu di DPD, DPRD, ataupun DPR. M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas dan kawan-kawan, dan Abdul Ghani, keenamnya mengajukan gugatan dengan termohon Ketua KPU Arief Budiman.

Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella juga diketahui mengajukan gugatan atas PKPU tersebut meski dia mengklaim tidak mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dia berdalih, alasannya mengajukan gugatan karena merasa KPU telah merampas hak politik para narapidana. Padahal, dalam putusan hakim tidak mencabut hak politik mereka.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com