Sukses

MK Larang Anggota DPD jadi Pengurus Parpol, KPU Minta Pendapat Ahli Hukum

Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa, anggota DPD tidak boleh lagi diisi pengurus partai politik. Putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan diskusi dengan para ahli terkait rencana perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini dikarenakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota senator tak boleh jadi pengurus partai politik.

"Akan diskusikan hari ini. Jadwalnya nanti sore akan didiskusikan dengan ahli-ahli hukum," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa, anggota DPD tidak boleh lagi diisi pengurus partai politik. Putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya.

Arief mengatakan, hasil diskusi itu bisa menjadi pertimbangan bagi pihaknya untuk membuat keputusan apakah akan mengubah atau tidak PKPU tersebut.

"Hari ini mau diskusi dengan para ahli terkait perubahan PKPU atas putusan MK," kata Arief.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Menurut dia, keputusan untuk mengubah atau tidak PKPU DPD akan diambil lewat adanya pendapat dari para ahli. Hal ini dilakukan agar nantinya tak ada kesalahan dalam penerapan aturan yang baru terhadap syarat anggota DPD.

"Kan sebelum mengambil keputusan mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK," ujar Evi.

"Tentu perhatian kami pada aspek teknis," lanjutnya.

Evi pun mengaku, pihaknya tengah membuat kajian mengenai hal itu, namun hasilnya belum final. "Jadi kita lagi mengkaji bagaimana aspek teknisnya dalam pelaksanannya," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: