Sukses

KPK Duga Bupati Lampung Selatan Terima Fee Proyek hingga 17 Persen

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. Zainudin bahkan telah ditahan atas dugaan menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung.

Selain Zainudin, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan satu pihak swasta dari CV 9 Naga bernama Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

"Diduga pemberian uang dari GR (Gilang Ramadhan) kepada ZH (Zainudin Hasan) terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Dalam kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK menyita uang senilai Rp 599 juta. Dari tangan Agus, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diduga akan diberikan kepada Zainudin.

"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN diduga terkait bagian permintaan ZH (Zainudin Hasan) kepada AA (Anjar Asmara) sebesar Rp 400 juta," kata Basaria.

Menurut dia, sebagian dari uang tersebut diduga merupakan pencairan uang muka dari empat proyek yang dimenangkan Gilang di Lampung Selatan yang totalnya mencapai Rp 2,8 miliar. Empat proyek tersebut dimenangkan oleh perusahan milik Gilang.

 

2 dari 2 halaman

4 Proyek

Empat proyek itu antara lain, pengadaan pembangunan Box Culvert Waysulan yang dimenangkan CV Langit Biru, rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: