Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iwan akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EMS (Eni Maulani Saragih)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Selain Iwan, penyidik memanggil Direktur Pengembangan dan Niaga PT PJB, Henky Heru Basudewo. Hengky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited dalam kasus yang sama.
Advertisement
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Naural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Sempat Periksa Mensos
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
Advertisement