Sukses

Jokowi Jadi Alasan Perindo Minta Batas Masa Jabatan Wapres Segera Diputus

Perindo meminta gugatan soal batasan masa jabatan Wakil Presiden segera diprioritaskan Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara 60/PUU-XVI/2018 pengujian Undang-Undang Pemilu terkait Dua Kali Masa Jabatan Bagi Presiden atau Wakil Presiden dengan agenda Perbaikan Permohonan. Dalam kesempatan itu, pihak kuasa hukum Perindo sebagai pemohon meminta majelis hakim dapat segera memutus perkara tersebut.

"Kita tidak memaksa. Kita meminta prioritas. Kenapa kita minta prioritas, karena di tanggal 4 sampai 10 Agustus itu adalah deadline (pendaftaran capres-cawapres)," tutur Kuasa Hukum Partai Perindo Ricky Margono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Dengan keluarnya keputusan dikabulkan uji materi tersebut atau tidak sebelum 10 Agustus, Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang akan kembali maju dalam Pilpres 2019 akan lebih leluasa dalam menentukan cawapresnya.

"Ya kalau ditolak (uji materinya) kan Pak Jokowi masih bisa memilih yang lain. Kita kan mengikuti putusan MK saja," jelas dia.

Partai Perindo memberikan perbaikan permohonan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Dimulai dari sisi legal standing bahwa secara jelas partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu menyatakan dukungan terhadap Yusuf Kalla sebagai calon wakil presiden Jokowi di Pilpres 2019.

Kedua, adalah terkait original intent dari pasal 7 Undang-Undang 1945. "Bahwa berdasarkan pendapat kami, berdasarkan original inten yang ada di rapat pembentukan undang-undang tersebut itu, memang dikatakan bahwa frasa dan sesudahnya adalah frasa yang untuk berturut turut. Jadi kalau tidak berturut-turut, itu masih bisa diajukan kembali," beber Ricky.

 

2 dari 2 halaman

Jabatan JK di Jeda

Dia memberikan contoh terkait Jusuf Kalla yang masa jabatan sebagai wakil presiden dijeda oleh naiknya Boediono. Artinya Jusuf Kalla masih dapat maju kembali mendampingi Jokowi lantaran dalam kondisi tidak berturut-turut menjabat dua periode sebagai wakil presiden.

"Sesuai penjelasan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di situ memang disampaikan ada frasa berturut-turut dan tidak berturut-turut. Oleh karenanya, memang Partai Perindo ingin menghilangkan frasa tidak berturut-turutnya. Jadi hanya pada masa berturut-turutnya saja," kata dia.

"Yang ketiga mengenai petitum. Pada saat itu disampaikan majelis hakim, petitum harus di secara positif mengatakan, sehingga dalam hal ini kita rubah petitumnya menjadi kita minta kepada majelis hakim bahwa jabatan itu harus masa berturut-turut tadi," Ricky menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini