Sukses

Eks Dirut PT Quadra Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara

Direktur PT Quadra Solution itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 6 tahun penjara terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis terhadap Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar. Angka itu muncul berdasarkan analisis yuridis fakta bahwa dari keuntungan korporasi yang diperoleh Anang sebagian disalurkan ke Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR. 

Pertimbangan itu juga karena selama persidangan berlangsung, Anang telah mengembalikan uang ke rekening tampungan pada KPK senilai Rp 18,9 miliar.

"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan, yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaiman yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987,” ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.

Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki hukum berkekuatan tetap. Jika tidak mampu membayar, harta benda bakal disita sesuai nilai kewajibannya.

Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana 5 tahun penjara. 

"Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 5 tahun penjara," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan lantaran perbuatannya tidak mendukung pemberantasan korupsi. 

"Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya,” ujarnya.

Ia pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: