Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD menyatakan setiap peraturan dan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Meskipun nilai-nilai instrumennya berubah akibat perkembangan zaman, dia menyebut harus tetap berdasarkan empat kaidah yang ada.
Kata dia, salah satunya yakni harus menjaga keutuhan integrasi, ideologi, dan teritori.
Baca Juga
"Harus mengembangkan demokrasi dan nomokrasi, harus berkeadilan sosial dan harus menjamin toleransi, itu nilai-nilai dasarnya, nanti instrumennya sesuai perkembangan zaman," kata Mahfud di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Advertisement
Karena hal itu, dia menyebut dalam pengambilan keputusan politik hukum atau undang-undang (UU) tidak boleh memecah belah persatuan. Sehingga setiap suku ataupun kelompok di dalam negara juga tidak berhak menentukan kebijakan sendiri.
"Tidak boleh juga hukum itu membiarkan adanya aturan-aturan yang bisa memecah dasar-dasar ideologi negara Indonesia, Pancasila," ucapnya.
Â
Untuk Tujuan Bangsa
Lanjut dia, dalam UU inilah yang harus diberlakukan untuk mencapai tujuan bangsa negara. Dalam proses pembuatannya pun dapat memunculkan paham politik hukum. Seperti halnya dalam pembukaan UUD 1945.
"Dalam frasa melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, itu untuk membuat poltik hukum tentang aturan keamanan dan pertahan negara. Itu politik hukumnya," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement