Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD diwakili pemimpinya Zainal Anshari, terbukti secara sah meyakinkan melanggar undang-undang tindak pidana terorisme.
"Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Hakim Ketua Aris Bawono, lewat palunya menegaskan bahwa JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Advertisement
"Menetapkan dan membekukan JAD, kelompok berafiliasi dengan ISIS atau Daesh dan menyatakan sebagai korporasi terlarang," jelas Hakim Aris.
Terkait hal memberatkan, majelis hakim mengatakan bahwa JAD telah membuat resah di masyarakat. Hakim menilai tidak ada hal meringankan untuk JAD.
"Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada," pungkas hakim Aris.
Saksikan video pilihan di bawah ini: