Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai kelompok terlarang. JAD yang diwakili oleh Zainal Anshari terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.
"Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Baca Juga
Usai divonis, hakim pun langsung mempersilakan Zainal Anshari berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Advertisement
"Kami persilakan untuk melakukan konsultasi dengan kuasa hukum Anda jika merasa keberatan dengan putusannya," ujar hakim.
Tak lama berselang, Zainal pun berdiri dan menengok ke arah jurnalis yang meliput sidang JAD. Dia mengangkat tangan dan mengacungkan jari telunjuknya. Dia lalu berjalan menuju kuasa hukumnya.
Usai melakukan konsultasi, Asludin Hatjani sebagai kuasa hukum Zainal pun langsung menyampaikan hasil musyawarahnya tersebut.
"Kami memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata Asludin.
Mendengar jawaban tersebut, hakim bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU) terkait permintaan dari kuasa hukum Zainal.
"Kami pikir-pikir langsung putusan sikap," ujar JPU Heri Jerman.
Usai mendengar dari kedua belah pihak, hakim pun langsung menutup sidang vonis JAD tersebut dengan mengetok palu sebanyak tiga kali.
Tak lama berselang, Zainal kembali mengangkat tangan dan mengacungkan jari telunjuknya ke jurnalis. "Takbir," teriak Zainal.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Putusan PN Jaksel
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan JAD sebagai kelompok terlarang. JAD, diwakili pemimpinnya Zainal Anshari, dikatakan terbukti secara sah meyakinkan melanggar UUÂ Tindak Pidana Terorisme.
"Mengadili dan menetapkan JAD, diwakili pengurus Zainal Anshari telah terbukti sah meyakinkan dilakukan oleh atas nama korporasi, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa," kata Hakim Aris di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Hakim Ketua Aris Bawono menegaskan JAD secara sah meyakinkan melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Menetapkan dan membekukan JAD, kelompok berafiliasi dengan ISIS atau Daesh dan menyatakan sebagai korporasi terlarang," jelas Hakim Aris.
Terkait hal memberatkan Majelis Hakim mengatakan bahwa JAD telah membuat resah di masyarakat. Kemudian, Majelis Hakim menilai tidak ada hal meringankan untuk JAD.
"Pertimbangan memberatkan karena JAD membuat keresahan, dan yang meringankan tidak ada," pungkas Hakim Aris.
Â
Reporter:Â Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement