VIDEO: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Membekukan JAD
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme