Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar dalam kasus penerimaan gratifikasi oleh Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Sebelumnya, Abdul Halim yang merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini mangkir dalam pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu 27 Juli 2018 lantaran sakit.
Advertisement
Masih belum diketahui kaitan Abdul Halim dalam kasus ini.
KPK menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Nganjuk, Jawa Timur. Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar selama 2013-2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Juga Tersangka Promosi Jabatan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, Taufiqurraham merupakan tersangka suap promosi jabatan di Pemkab Nganjuk. Atas kasus tersebut, Taufiqurraham tengah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Bupati Nganjuk dua periode itu juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Barang-barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Advertisement