Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).
Advertisement
Darwanti sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Tak hanya istri gubernur Aceh, penyidik KPK akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka di antaranya staf Fenny Steffy Burase bernama Apriansyah, member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri serta Asisten 2 Provinsi Aceh.
"Mereka diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Diduga Terima Suap
Gubernur Irwandi diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement