Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Jasindo Terkait Suap Kegiatan Fiktif

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Dirut Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ). Perpanjangan dilakukan demi proses penyidikan kasus dugaan suap kegiatan fiktif di Jasindo.

"Dilakukan penahanan perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak 5 Agustus hingga 13 September 2018 untuk tersangka BTJ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/7/2018).

Selain itu, penyidik KPK hari ini memeriksa Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntansi dan Anggaran PT Jasindo Tri Yulprianto. Tri yang merupakan mantan Koordinator Keuangan Oil dan Gas pas Divisi Akuntansi Jasindo diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Budi.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan mekanisme pembayaran agen," kata Febri.

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BTJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen jasa persero dalam asuransi minyak dan gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Akibat perbuatan tersebut negara diduga dirugikan sekitar Rp 15 miliar. Budi selaku Direksi Jasindo memerintahkan dan menunjuk perseorangan menjadi agen terkait dua proses pengadaan tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

2 dari 2 halaman

Kronologi

Pada tahun 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. Panitia pengadaan asuransi minyak dan gas BP Migas mengumumkan PT Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium.

Selanjutnya, dalam pengadaan kedua juga ditunjuk satu orang agen. Pada 2012 dilakukan proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-KKKS tahun 2012-2014. Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium yang anggotanya Asuransi Jasindo, Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

Dua orang agen yang ditunjuk terkait proses pengadaan itu diberikan komisi lantaran dianggap berjasa dalam pemenangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen itu kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Jasindo.‎

Saksikan video pilihan di bawah ini