Sukses

Ditilang, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Kurang Dapat Sosialisasi

Pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap mulai dikenakan sanksi tilang hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mulai menilai pengendara kendaraan bermotor yang pelat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Sejumlah pengendara yang ditilang pun mengaku kurang mendapat informasi perluasan ganjil genap.

Pantauan Merdeka.com, di Jalan MT Haryoni yang mengarah ke Jalan Gatot Subroto pada Rabu (1/8/2018), banyak sekali pengendara yang mengaku tak mengetahui sistem terbaru tersebut.

"Saya belum tahu (perluasan ganjil genap), saya cuma dari perusahaan itu, deket kok, tiap hari lewat sini," kata seorang pengemudi bernama Abdi di lokasi.

Menurut Andi yang saat itu menggunakan Brio berpelat nomor B 2082 SKP, sosialisasi mengenai perluasan ganjil genap yang sudah berjalan selama sebulan dirasakan kurang cukup. Bahkan, ia mengklaim tak ada petugas yang memberitahukan hal itu.

"Masih kurang untuk itu mas, apalagi saya nggak pernah lihat petugas memberikan informasi kalau ganjil genap itu hari ini berlalu," ujar Abdi.

Selain itu, pengendara bernama Yanto yang mengaku sering melintas di kawasan itu juga tak mengetahui akan mulainya penilangan kepada pengemudi yang melanggar.

"Saya biasa lewati sini pak, apalagi di sini rambu-rambu kurang," kata Yanto.

Meskipun kedua pengendara itu mengelak, pihak kepolisian tetap melakukan penilangan terhadap pengemudi tersebut. Selain itu, polisi yang bertugas juga melakukan sosialisasi lagi agar pengendara roda empat bisa mengetahui aturan perluasan ganjil genap yang diperuntukan untuk Asian Games 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Persingkat Waktu

Masa uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta telah berakhir kemarin. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hasil evaluasi sementara menunjukan penerapan ganjil genap berdampak signifikan.

Waktu tempuh rata-rata kendaraan mengalami penurunan. Andri mencontohkan, waktu tempuh dari Kebayoran Lama ke Pondok Indah yang biasanya 20 menit menjadi 15 menit.

"Terjadi penurunan sekitar 12,11%," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/8/2018).

Sedangkan waktu tempuh dari Sudirman hingga Istana Merdeka yang sebelumnya mencapai 30 menit kini berkurang menjadi 25 menit.

"Sebelum ganjil genap kecepatan rata-rata hanya sekitar 20,63 kilometer per jam. Sedangkan sekarang naik jadi 23,14 kilometer per jam," ucapnya.

Adapun uji coba pelaksanaan ganjil genap telah dilaksanakan sejak 2 Juli dan berakhir 31 Juli 2018. Kebijakan ini resmi diterapkan mulai hari ini, 1 Agustus 2018. Dengan berakhirnya masa uji coba ganjil genap, pengendara yang melanggar kebijakan mulai dikenakan sanksi tilang.

 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka